- PENGETAHUAN DASAR KEPROTOKOLAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ACARA
- PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang resmi”. Definisi lain:“kumpulan peraturan dalam upacara yang dituruti dalam semua pergaulan internasional oleh (kapala negara, kepala pemerintahan, para menteri, dan diplomat) baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- PROTOKOL Menurut UU No. 8/87 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: - tata tempat - tata upacara - tata penghormatan kepasa seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
- DALAM PRAKTEK SEHARI-HARI Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya upacara Protokoler adalah serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol menurut aturan yang baku atau kelaziman.
- KEPROTOKOLAN MELIPUTI 3 HAL:
- Tata cara sebagaimana yang terdapat dalam upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan konferensi internasional. (Tata Upacara)
- Tata krama dalam menempatkan, menyebut, memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukannya. (Tata Kehormatan)
- Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutan dalam upacata kenegaraan dalam jamuan makan dan lain-lain. (Tata Tempat)
- RUANG LINGKUP PROTOKOL 1. Penerimaan Tamu 2. Kunjungan Tamu 3. Perjalanan ke daerah / luarnegeri 4. Pengaturan Rapat / Sidang 5. Penyelenggaraan Resepsi / Sidang 6. Penyelenggaraan Upacara 7. Pernyataan Selamat (congratulation) atau bela sungkawa (condolence)
- HUBUNGAN PA/MC DENGAN PROTOKOL
- PERBEDAAN PROTOKOL DAN PA/MC
- Tugas Protokol adalah mengatur acara.
Rabu, 05 September 2012
Kehidupan
setiap orang memiliki cita-cita dan tujuan,tergantung kitanya apakah kita berusaha untuk mengejar cita cita tersebut atau tidak.
Langganan:
Postingan (Atom)